Pendidikan

Lembaga Akreditasi Mandiri Yang Diakui BAN-PT

Admin
Lembaga Akreditasi Mandiri Yang Diakui BAN-PT

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat (1), akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Sementara itu, Pasal 1 Ayat (4) menjelaskan bahwa Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melakukan akreditasi program studi di perguruan tinggi, yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat. Sedangkan untuk akreditasi perguruan tinggi, dilakukan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dibentuk oleh pemerintah, seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (5).

Lebih lanjut mengenai LAM, Pasal 36 Ayat (1) – (4) menjelaskan bahwa LAM dibentuk di tempat kedudukan lembaga layanan pendidikan tinggi, berdasarkan rumpun atau cabang pengetahuan yang ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan Pasal 37 Ayat (1) menjelaskan fungsi dan wewenang LAM dalam menyusun instrumen Akreditasi Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, melakukan akreditasi program studi, menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan peringkat Akreditasi Program Studi, memeriksa keberatan atas peringkat Akreditasi Program Studi, membangun jejaring dengan pemangku kepentingan, serta menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri.

Selain itu, Pasal 37 Ayat (2) juga menjelaskan bahwa LAM memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada PTN badan hukum, ditentukan oleh PTN badan hukum. LAM juga bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi yang telah ditetapkan, memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada Menteri atau PTN badan hukum, serta menyampaikan laporan hasil akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada BAN-PT.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Indonesia mengakui beberapa lembaga akreditasi mandiri yang dapat melakukan akreditasi program studi perguruan tinggi. Berikut adalah 6 lembaga akreditasi mandiri yang diakui oleh BAN-PT:

1. LAM-PTKes
LAM-PTKes adalah singkatan dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan. Lembaga ini didirikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2014 dengan tujuan untuk melakukan akreditasi mandiri terhadap program studi pendidikan tinggi kesehatan yang ada di Indonesia.
LAM-PTKes berfungsi sebagai lembaga akreditasi yang independen dan bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memastikan kualitas pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia, serta memberikan sertifikasi akreditasi kepada program studi pendidikan tinggi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan.
LAM-PTKes mengadopsi sistem akreditasi yang berbasis pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kesehatan (SNPTK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. SNPTK ini mencakup standar-standar yang berkaitan dengan kurikulum, fasilitas, tenaga pengajar, dan sistem penjaminan mutu, serta standar lain yang relevan dengan pendidikan tinggi kesehatan.
Program studi yang telah mendapatkan sertifikasi akreditasi dari LAM-PTKes diakui dan dihargai oleh industri kesehatan, pemerintah, dan masyarakat, serta diakui oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan lembaga akreditasi internasional lainnya.

2. LAM-EMBA
Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAM-EMBA) merupakan salah satu lembaga akreditasi mandiri yang diakui oleh BAN-PT di Indonesia. LAM-EMBA bertanggung jawab dalam melakukan akreditasi program studi di bidang ekonomi, manajemen, bisnis, dan akuntansi di perguruan tinggi.
Sebagai lembaga akreditasi mandiri, LAM-EMBA dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat berdasarkan rumpun atau cabang pengetahuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. LAM-EMBA memiliki fungsi dan wewenang untuk menyusun instrumen akreditasi program studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, melakukan akreditasi program studi, serta menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang peringkat akreditasi program studi.

3. LAM-INFOKOM
Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Komputer dan Informatika atau LAM-Infokom adalah lembaga akreditasi mandiri di Indonesia yang diakui oleh BAN-PT. LAM-Infokom bertanggung jawab melakukan akreditasi program studi yang terkait dengan ilmu komputer dan informatika di perguruan tinggi.
LAM-Infokom didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat berdasarkan rumpun atau cabang pengetahuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

4. LAM-SAMA
Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAM-SAMA) merupakan lembaga akreditasi mandiri yang diakui oleh BAN-PT. LAM-SAMA bertanggung jawab melakukan akreditasi program studi di bidang sains, alam, dan ilmu formal, seperti matematika, fisika, kimia, biologi, dan informatika.
LAM-SAMA memiliki fungsi dan wewenang dalam menyusun instrumen akreditasi program studi, melakukan akreditasi program studi, serta memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum akreditasi untuk pembukaan program studi kepada Menteri atau PTN badan hukum.

5. LAM-TEKNIK
Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM-TEKNIK) adalah lembaga akreditasi mandiri yang diakui oleh BAN-PT. LAM-TEKNIK bertanggung jawab melakukan akreditasi program studi di bidang teknik seperti teknik mesin, sipil, elektro, kimia, dan bidang teknik lainnya.
LAM-TEKNIK dibentuk berdasarkan rumpun atau cabang pengetahuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi dan wewenangnya meliputi penyusunan instrumen akreditasi, pelaksanaan akreditasi, serta pemberian rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum akreditasi kepada Menteri atau PTN badan hukum.

6. LAM-DIK
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Luar Biasa dan Layanan Khusus (LAM-DIK) adalah lembaga akreditasi mandiri yang diakui oleh BAN-PT. LAM-DIK bertanggung jawab melakukan akreditasi program studi di bidang pendidikan luar biasa dan layanan khusus, seperti pendidikan inklusif dan pendidikan anak berkebutuhan khusus.
LAM-DIK dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat berdasarkan rumpun atau cabang pengetahuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi dan wewenangnya antara lain menyusun instrumen akreditasi program studi, melakukan akreditasi, dan memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum akreditasi.

Goweb Indonesia berkomitmen dalam membantu perguruan tinggi mencapai akreditasi yang baik melalui aplikasi Software Kampus SIAKAD NEO FEEDER, yang memberikan kemudahan bagi perguruan tinggi dalam mengelola segala urusan akademik dan administratifnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp 081235364258 atau email marketing@gowebindonesia.co.id

Tag:

akreditasi lembaga

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait

Manajemen Efektif dalam Pendidikan Tinggi: Tiga Faktor Utama yang Mempengaruhi Kinerja Institusi

Manajemen Efektif dalam Pendidikan Tinggi: Tiga Faktor Utama yang Mempengaruhi Kinerja Institusi

Pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas melalui proses akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, perguruan tinggi harus dikelola secara profesional melalui optimalisasi tiga komponen kunci, yaitu dosen dan staf administratif, pengelola institusi, serta dukungan infrastruktur teknologi informasi yang modern. Pengelolaan manajemen perguruan tinggi yang efektif akan meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta kualitas layanan akademik bagi mahasiswa. Penggunaan teknologi seperti Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) menjadi solusi strategis untuk mendukung tata kelola kampus yang lebih transparan, terintegrasi, dan efisien. Software Kampus hadir sebagai solusi digital untuk membantu perguruan tinggi dalam pengelolaan akademik dan administrasi secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya →
Meningkatkan Efisiensi Pembayaran: Pentingnya Integrasi Pembayaran Kampus dengan Bank

Meningkatkan Efisiensi Pembayaran: Pentingnya Integrasi Pembayaran Kampus dengan Bank

Integrasi pembayaran kampus dengan bank menjadi solusi penting dalam meningkatkan efisiensi administrasi dan kenyamanan layanan di perguruan tinggi. Sistem pembayaran digital memungkinkan mahasiswa melakukan transaksi dengan cepat, aman, dan transparan melalui berbagai platform perbankan modern. Selain memudahkan mahasiswa, integrasi ini juga membantu kampus dalam pengelolaan keuangan, otomatisasi pencatatan transaksi, serta pemantauan arus kas secara real-time. Dengan dukungan teknologi payment gateway, institusi pendidikan dapat menciptakan pelayanan yang lebih profesional, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan civitas akademika.

Baca Selengkapnya →
Coba Demo SIAKAD